PENCEMARAN TANAH

  Pencemaran tanah adalah bahan kimia seperti polutan atau kontaminan bahan kimia pada tanah , serta mengandung racun. Pencemaran tanah dengan menggunakan kontrasi tinggi tidak hanya dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan tetapi pada tubuh manusia itu sendiri. Senyawa yang terkandung dalam tanah seerti fosfat, karbonat, sulfat, nitrat, juga senyawa alami. Pencemaran tanah dapat disebabkan oleh,

1. Kebakaran Hutan 

  Selain dapat menyebabkan pencemaran udara dan air, kebakaran hutan juga dapat menyebabkan pencemaran  tanah. Hutan yang sudah terbakar akan sulit untuk ditanami lagi sebab unsur penting dalam tanah sudah rusak.

2. Bencana Alam 

  Bencana alam diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan antara lain oleh gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Saat banjir,  lapisan unsur hara tanah akan hilang terbawa arus sehingga membuat tanah tercemar.

3. Limbah Anorganik

   Limbah anorganik merupakan limbah yang sulit untuk diuraikan sehingga biasanya cara menguranginya dengan dibakar. Dibakar? padahal dibakar bukan merupakan cara efektif untuk mengurangi limbah anorganik tetapi hal yang paling efektif  untuk mengurangi dengan mendaur ulang limbah yang terdapat di lingkungan sekitar.

4. Limbah Organik

  Limbah organik merupakan limbah yang definisinya keterbalikan dari limbah anorganik. Cara mengurangi limbah organik relatif mudah misal dengan membuat pupuk kompos. Hal ini disebabkan karena sampah organik mudah untuk terurai, tapi jika sampah organik yang dihasilkan terlalu berlebihan maka akan menumpuk hingga menjadi tumpukan sampah yang tidak terurus atau bisa dikatakan limbah sampah organik. Dalam jumlah besar sampah-sampah bisa mengurangi pertumbuhan tanaman.

5. Limbah Industri

  Limbah industri adalah sisa atau bahan oembuangan dari suatu badan usaha industri yang sudah tidak lagi dipergunakan. Pengelolaan limbah industri tidak bisa menggunakan cara yang sepele tetapi memerlukan cara yang khusus, hal ini disebabkan karena limbah industri lebih berbahaya dari limbah kimia B3. Bahkan pengelolaan limbah industri telah tertera dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang pengelolan lingkungan hidup. Pada pasal 140 dari UUPLH, menyebutkan  bahwa pelaku industri yang melakukan pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenakan denda senilai Rp3 miliyar.

CONTOH LIMBAH INDUSTRI

1. Limbah Padat

(https://kumparan.com/berita-hari-ini/macam-macam-limbah-padat-dan-upaya-menanggulanginya-1uxK3a5O5de)

2. Limbah Cair

(https://eticon.co.id/pengolahan-limbah-cair/)

3. Limbah Gas

(https://www.seluncur.id/contoh-limbah-gas/)


Cara Penanganan 

1. Cara Penangangan Limbah Padat

  Penanganan Limbah padat bisa dilakukan dengan penimbunan terbuka, menumpuk limbah padat pada tempat khusus, dan dibagi antara smapah organik dan anorganik. Limbah organik bisa ditimbun karena sampah organik, tapi limbah anorganik biasanya metode daur ulang. 

2. Cara Penanganan Limbah Cair  

   Sebelum membuang limbah cair, diharuskan utuk melakukan pengelolahan terlebih dahulu. Memisahkan zat polutan yang ada didalamnya, agar saat dikeluarkan sudah dalam kondisi yang aman. Untuk pemisahannnya ada 3 cara, yaitu secara kimia, biologis, dan fisika.

     Cara fisika, menggunakan metode pengendapan, flotasi dan penyerapan serta penyaringan. Untuk cara kimia. Memakai metode ozonisasi, oksidasi, koagulasi, serta penukaran ion.  Cara berikutnya adalah biologi, dengan melakukan pemanfaatan mikroorganisme. Pengolahannya dengan metode aerobic, anaerobic fakultatif. 







0 Komentar