Sedangkan faktor manusia meliputi
penggunaan api dalam persiapan lahan, adanya kekecewaan terhadap pengelolaan hutan,
illegal logging, kebutuhan untuk makanan ternak, perambahan hutan, dan sebab-sebab
lain.
Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan telah menginstruksikan kepada seluruh stakeholder terkait untuk :
1. Melakukan upaya berupa pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan
2. Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan
Kebakaran hutan berakibat pada pencemaran udara oleh debu, gas SOx, NOx, COx, dan lain-lain dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, antara lain infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain-lain.
Lantas, bagaimana penanganan atau mitigasi bencana kebakaran yang harus dilakukan?
untuk mencegah terjadinya kebakaran kita bisa melakukan beberapa cara berikut :
- melakukan pelatihan kebencanaan kepada masyarakat.
- menciptakan kesadaraan masyarakat akan bahaya kebakaran.
- rajin melakukan pemantauan dan patroli hutan lebih ketat.
- Mendirikan menara pengawas dengan jarak pandang jauh yang dilengkapi sarana deteksi seperti teropong dan juga sarana alat komunikasi.
0 Komentar